Ditulis oleh: Ditulis pada: April 17, 2020
Ingat! besok (18/04/2020) pemerintah Indonesia akan memulai pemberlakuan blokir bagi hp (Ponsel) ilegal alias BM alias ponsel tidak resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019.
Jika anda membeli ponsel secara legal, mungkin informasi pemblokiran ponsel ilegal ini akan anda skip. Tapi tunggu dulu, apakah anda benar - benar yakin bahwa ponsel yang anda beli tersebut nomor imei-nya terdaftar di kemenperin?
Bagi para pemilik ponsel ilegal, mungkin merasa was - was terkait dengan pemblokiran imei tersebut. Pasalnya, jika sudah diblokir secara otomatis sudah tidak dapat digunakan lagi. Paling bisa juga sebatas untuk buka galeri, kamera, dan lain - lain, intinya ponsel anda tidak dapat digunakan untuk menelpon, sms maupun internetan.
Resmi, Pemerintah Mulai Memberlakukan Blokir HP Ilegal Mulai Besok (18/04/2020)
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap ponsel yang anda beli pastinya memilik nomor seri/identitas perangkat yang disebut dengan nama IMEI, nomor IMEI ini nantinya dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung kejaringannya. Kemudian hasil dari identifikasi tersebut dicocokan dengan database IMEI yang terdaftar di Kemenperin.
Dari hasil pencocokan tersebut, apabila nomor IMEI yang ada di ponsel anda tidak terdaftar, maka sudah dapat dipastikan bahwa ponsel anda adalah ponsel ilegal.
Untuk memastikan bahwa ponsel yang anda miliki bukanlah ponsel ilegal, sebaiknya lakukan pengecekan melalui situs resmi imei.kemenperin.go.id supaya anda lebih yakin lagi.
Cara Mengecek Nomor IMEI HP
Sebelum anda melakukan pengecekan nomor imei ponsel, pastikan anda harus tahu terlebih dahulu nomor IMEI-nya. Untuk mengetahui nomor imei-nya, silahkan anda lihat pada kotak BOX ponsel yang telah anda beli. Apabila kotak box-nya sudah tidak ada lagi, anda dapat memeriksanya dengan kode dial *#06#
.
Setelah nomor IMEI-nya ditemukan, silahkan anda catat dan langsung saja buka situs resmi https://imei.kemenperin.go.id/, kemudian masukan nomor IMEI ponsel anda yang telah dicatat tadi. Setelah nomor IMEI-nya dituliskan pada kolom cek imei, akhir dengan menekan tombol Search
dan tunggu dalam beberapa detik. Jika ponsel anda terdaftar di Kemenperin, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Namun, apabila nomor IMEI ponsel anda tidak terdaftar, maka akan muncuk keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin". Jika sudah demikin, siap - siap deh nabung buat beli HP baru lagi.
Ada 2 faktor penyebab nomor IMEI anda ketika dicek pada situs resmi menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" selain karena ponsel tersebut ilegal. Bisa jadi situsnya sedang mengalami gangguan. Yang kedua bisa jadi karena anda salah dalam menuliskan nomor IMEI-nya. Sebaiknya periksa lagi nomor IMEI ponsel anda sebelum melakukan pengecekan.